Prosedur Syarat Pendaftaran Sekolah

Prosedur Syarat Pendaftaran Sekolah

Prosedur Syarat Pendaftaran Sekolah SD, SLTP, dan SLTA Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memutuskan keputusan teranyar Prosedur Syarat Pendaftaran Sekolah lewat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Aturan ini berisi tentang rangkaian penerimaan peserta didik baru atau lebih dikenal PPDB.

Perbedaan Prosedur PPDB 2019 dan Prosedur PPDB 2020 Tentang Prosedur Syarat Pendaftaran Sekolah

Sebelumnya, peraturan berkenaan syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang terkandung di dalam PPDB 2019 menyatakan bahwa calon peserta didik dapat diseleksi melalui sistem zonasi. Sistem ini mempunyai tujuan untuk beri tambahan akses pendidikan bagi siswa dan siswi yang lingkungan tempat tinggalnya tetap berdekatan bersama sekolah terkait.

Akan tetapi, proses zonasi ini justru timpang dan hanya untungkan satu pihak saja. Sebab, calon siswa yang berdomisili jauh kehilangan kesempatan untuk dapat mengemban pendidikan di sekolah pilihannya.

Melihat suasana seperti ini, Kemendikbud pun merubah aturan zonasi melalui PPDB 2020. Di mana peraturan teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA dilihat dari kuota jalur zonasi yang rencananya dapat berkurang sampai 50 persen.

Perubahan kuota zonasi tersebut pasti saja berpengaruh besar terhadap skema penerimaan peserta didik, yang mana PPDB 2020 nanti dapat buat persiapan 4 jalan penerimaan, yaitu jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi sebesar 30 persen, afirmasi sebesar 15 persen dan jalur perpindahan sebesar 5 persen.

Lewat kebijakan baru ini, Kemendikbud berharap tidak akan ada kembali ketimpangan pendidikan di bermacam daerah. Pemerataan pendidikan juga udah harusnya diiringi dengan inisiatif pemerintah untuk menyalurkan tenaga pengajar profesional ke berbagai sekolah yang tetap membutuhkan.

Baca Juga: Viral Uang Pendaftaran SLTP Mahal

Ketentuan Baru Masuk TK, SD, SMP, dan SMA

Prosedur teranyar syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA sesungguhnya lebih utamakan pada usia calon siswa. Dan berikut aturan terbarunya berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Syarat Pendaftaran TK dalam PPDB 2020

Syarat Masuk TK dalam Permendikbud ini diatur untuk menentukan usia calon peserta didik apakah layak Masuk di dalam grup A atau B terhadap jenjang pendidikan awal. Dan keputusan teranyar syarat Masuk TK adalah:

  • Akta kelahiran atau surat info lahir yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai bersama domisili calon siswa
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian syarat usia maupun ijazah
  • Berusia 5 th. atau paling rendah 4 th. untuk calon siswa TK Kelompok A
  • Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk calon siswa TK Kelompok B

2. Syarat Daftar SD didalam PPDB 2020

Syarat Masuk SD bagi calon siswa baru kelas 1, meliputi:

  • Usia paling rendah 6 th. pada 1 Juli tahun berjalan
  • Berusia 7 tahun hingga bersama 12 tahun
  • Sekolah perlu terima calon siswa jadi dari umur 7 th. hingga 12 tahun
  • Calon siswa baru yang punya kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis diberi pengecualian dengan syarat umur sekurang-kurangnya 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan
  • Bukti potensi kecerdasan atau mempunyai bakat istimewa dari calon siswa wajib disertakan bersama petunjuk tercantum dari psikolog profesional ataupun dewan guru sekolah

3. Syarat Daftar SMP dalam PPDB 2020

Syarat Masuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP bagi calon peserta didik baru kelas 7 sesuai bersama dengan PPDB 2020, adalah:

  • Usia maksimal 15 tahun terhadap 1 Juli tahun berlangsung bersama dengan dibuktikan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat seusai domisili calon siswa
  • Memiliki ijazah SD atau dokumen lain yang menyatakan udah merampungkan kelas 6 SD
  • Bagi WNI yang mengidamkan mendaftar PPDB tertentu kelas 7 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, kudu melampirkan surat keterangan dari direktur jenderal bidang pendidikan basic dan menengah tak hanya mencukupi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu ikut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian dari syarat umur maupun ijazah sesuai bersama Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

4. Syarat Masuk SMA didalam PPDB 2020

Aturan terakhir syarat Pendaftaran SMA dan SMK di dalam PPDB 2020, meliputi:

  • Usia maksimal 21 th. pada 1 Juli th. terjadi dan mempunyai ijazah SMP/sederajat yang mengatakan sudah lulus dari kelas 9 SMP
  • Syarat umur dibuktikan bersama dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat cocok domisili calon siswa
  • Khusus persyaratan calon peserta didik SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu dapat mengambil keputusan tambahan syarat dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Bagi WNI yang ingin mendaftar PPDB spesifik kelas 10 dan berasal berasal dari sekolah di luar negeri, mesti melampirkan surat info berasal dari direktur jenderal bidang pendidikan dasar dan menengah tidak cuman memenuhi syarat yang dimaksudkan
  • Peserta didik WNA kudu turut matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan berasal dari sekolah yang bersangkutan
  • Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah mendapat pengecualian berasal dari syarat umur maupun ijazah cocok bersama dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Baca Juga: Pengaruh Pendampingan Anak di Hari Pertama Sekolah

4 Prosedur Penerimaan Anggota Didik Baru

Terdapat 4 sistem PPDB yang perlu diperhatikan oleh calon siswa usai menyadari keputusan terbaru syarat Pendaftaran TK, SD, SMP, dan SMA. Sistem-sistem tersebut meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan sistem pindahan.

Sistem zonasi untuk PPDB 2020 diakses bersama dengan kuota sebesar 50 persen. Sistem ini diakses bersama dengan target pemerataan kualitas pendidikan pada beragam sekolah di wilayah Indonesia. Bisa dibilang, sistem zonasi adalah proses penerimaan calon peserta didik yang area tinggalnya tak jauh dari radius zona sekolah.

Selanjutnya, ada pula proses prestasi yang ditetapkan di dalam PPDB 2020 dengan kuota sebesar 30 persen. Sistem ini memungkinkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di sekolah favoritnya bersama dengan menyertakan hasil UN dan sederet penghargaan bidang akademik maupun non akademik untuk tingkat nasional serta internasional.

Kemudian untuk sistem afirmasi, Kemendikbud membuka kuota sebesar 15 persen bagi calon peserta didik. Sistem ini dikhususkan bagi para siswa bersama kehidupan ekonomi kurang mampu. Dengan catatan sertakan Kartu Indonesia Pintar sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu.

Sementara itu, untuk proses pindahan tugas orang tua, tiap sekolah sediakan kuota penerimaan calon siswa baru sebesar 5 % dari kapasitas yang ada. Syarat yang mesti dipenuhi tiap calon siswa cuman melampirkan bukti surat pindahan tugas dari instansi area orang tua maupun wali bekerja.

Itulah ketentuan terbaru syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA yang perlu anda ketahui. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang diemban oleh buah hati, maka semakin besar pula biaya pendidikan yang wajib kamu siapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Situs Yang Menyediakan Guest Blogg

Ekspansi Area Guna Meningkatkan Kualitas Sosial Suatu Wilayah

Juara Putri Muslimah Indonesia 2015